- MOU Pemkab Ngawi dengan PII untuk Infrastuktur jalan Yang Lebih Baik.
- Waspada Sniffing, Modus Penipuan Berkedok Kiriman File APK yang Bisa Kuras Saldo Rekening
- Wahyu Yoga Pemuda Pelopor Asal Ngawi
- DENNY CAKNAN RILIS SINGEL BARU \"HELEH\" feat WOKO CHANELL TALENT
- MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN TAHUN 2022 SECARA SERENTAK DI 19 KECAMATAN.
- Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
- Imlek 2022 Tahun Macan Air
- Tips Bersikap Bijak dan Tak Boros Atas Dalih Self Reward
- Siapa Sandiah Ibu Kasur yang Jadi Google Doodle Hari Ini?
- Good Attitude - Good Future BPC HIPMI NGAWI
Azis Syamsuddin Ditahan KPK
Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol

Keterangan Gambar : wakil ketua dpr ri azis syamsuddin setelah resmi ditahan kpk dia dititipkan di rutan polres jaksel
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah berstatus resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis langsung digiring menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2021.
"Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Baca Lainnya :
- Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kab. Ngawi Mengadakan Pembinaan Usaha Mikro0
- Smart Budaya - Pagelaran Wayang Virtual Lakon Wahyu Dharma Dalang Putra Purnama0
- Pelatikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Tunda0
- Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak1
- PSBB JATIM BERLAKU 11 - 25 JANUARI 20200
Azis meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Tampak anggota dewan dari fraksi Golkar itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan dengan tangan terborgol berada di depan.
Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia bungkam sambil berusaha menerobos kepungan wartawan.
Dalam kasus ini, dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia disebut diduga menerima suap senilai Rp 3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 Dollar Siangapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.(syr)
