- MOU Pemkab Ngawi dengan PII untuk Infrastuktur jalan Yang Lebih Baik.
- Waspada Sniffing, Modus Penipuan Berkedok Kiriman File APK yang Bisa Kuras Saldo Rekening
- Wahyu Yoga Pemuda Pelopor Asal Ngawi
- DENNY CAKNAN RILIS SINGEL BARU \"HELEH\" feat WOKO CHANELL TALENT
- MUSRENBANG RKPD DI KECAMATAN TAHUN 2022 SECARA SERENTAK DI 19 KECAMATAN.
- Kemendag Blokir 1.222 Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
- Imlek 2022 Tahun Macan Air
- Tips Bersikap Bijak dan Tak Boros Atas Dalih Self Reward
- Siapa Sandiah Ibu Kasur yang Jadi Google Doodle Hari Ini?
- Good Attitude - Good Future BPC HIPMI NGAWI
Pelatikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 di Tunda

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu ditunda. Dari sebelumnya akan dilantik pada 17 Februari diperkirakan dilantik pada akhir bulan. Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim menyatakan itu.
Keputusan mengenai penundaan itu, kata Jempin, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (15/2/2021).
Baca Lainnya :
- WEBINAR IDI KAB. NGAWI 20210
- KPU Ngawi Tetapkan Calon Terpilih Pilkada Kab. Ngawi0
- Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak1
- PSBB JATIM BERLAKU 11 - 25 JANUARI 20200
- Festival TIK 2020 Virtual dan Mandiri di Pusatkan di Surabaya0
Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.
“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujarnya.
Dirjen Otda, seperti dikutip Jempin, menjelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata Jempin.
Sekadar informasi, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) mulai hari ini sampai Rabu (17/2/2021).
Kepala daerah yang dalam putusan sela MK sengketanya tidak dilanjutkan sudah bisa dipastikan yang bersangkutan bisa segera menjalani pelantikan.
Sementara untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021.
Seiring penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa hasil pilkada, berarti ada kekosongan jabatan di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada.
Jempin menegaskan, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan, sesuai Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemprov Jatim menunjuk pelaksana harian.
“Selama kosong itu akan dijabat Plh (pelaksana harian). Sekda masing-masing kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh,” kata Jempin.
Gubernur Jawa Timur nantinya yang akan mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan Sekda masing-masing kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebagai Plh
